Makalah
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fiqih
Dosen
Pengampu :
Dr.
HM. Ridlwan Hambali, Lc.MA

Oleh :
Muhamad Fachri Dzulfikar
NIM: 2014.01.01.272
FAKULTAS
USHULUDDIN
PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL ANWAR
SARANG REMBANG
2014
KAITAN WUDHU, TAYAMUM DENGAN SHALAT
Oleh: Muhamad Fachri Dzulfikar
I. Pendahuluan
Thaharah
merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa
thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. Artinya tanpa thaharah, ibadah
shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah. Karena fungsinya
sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan
shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan
terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah
menurut syara’.
Dalam kehidupan umat islam masyarakat
meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di kerjakan.
Didalam pelaksanaan sholat ada beberapa hal yang harus di lakukan seseorang
yang hendak melaksanakan sholat seperti mempunyai wudhu, suci tempatnya atau
pakaiannya, begitu juga dengan tayamum sebagai ganti dari wudhu.
Dengan
demikan, makalah ini akan membahas kaitannya wudhu, tayamum dengan sholat.
II.
Pembahasan kaitannya wudhu, tayamum dengan sholat
Sholat
di wajibkan pada malam Isra’, 27 rajab, yaitu 10 tahun lebih 3 bulan terhitung
sejak Nabi Muhammad diangkat menjadi Nabi.[1]
Dengan diwajibkannya sholat untuk mengingat dan menyembah Allah SWT.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. At-Thoha ayat 14;
إِنَّنِي
أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
لِذِكْرِي
Artinya:
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka
sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.”
Diwajibkan sholat
bagi umat islam dalam keadaan suci, baik dari segi badan,pakaian ataupun
tempat. Maka dari itu sangat erat kaitannya dengan wudlu atau tayamum yang
tidak bisa di pisahkan kecuali ada sebab-sebab tertentu.
Berikut
keterangan tentang wudlu, tayammum dan sholat
- Wudhu
a.
Pengertian wudhu
Menurut
bahasa, Wudhu artinya indah dan bersih. Sedangkan menurut istilah adalah
menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan menyertakan niat.[2]
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat,
diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah).[3]
Wudhu' adalah suatu ibadah wajib yang
ditetapkan oleh Allah ta’ala di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya
:“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki …” (QS. Al Maidah: 6)
b.
fardlunya wudhu
fardlunya wudhu ada enam perkara:
1.
Niat
2.
Membasuh
muka
3.
Membasuh
kedua tangan sampai kedua siku
4.
Mengusap
sebagian kepala
5.
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
6.
Tertib.[4]
c.
Sunahnya wudhu
Sunahnya wudhu ada banyak diantaranya:
1.
Membaca “bismillah” pada permulaan wudhu
2.
Membasuh dua telapak tangan dengan tiga kali
basuhanhingga pergelangan
3.
Bersiwak
4.
Berkumur
5.
Memasukkan air kedalam hidung dengan menggunakan
tangan kanan dan menghamburkan dengan tangan kiri
6.
Menyela-nyelai jenggot yang tebal
7.
membasuh seluruh kepala
8.
Menyela jari-jari tangan dan kaki
9.
Membasuh telinga
10. Membasuh setiap
anggota tiga kali
11. Mendahulukan
anggota kanan dari pada yang kiri.[5]
d.
Makruhnya wudhu
1.
Berlebihan dalam menggunakan air
2.
Mendahulukan tangan kanan dari yang kiri dan
mendahulukan kaki kanan dari yang kiri
3.
Mengusapi/menyeka anggota wudhu dengan sapu tangan
ataupun handuk kecuali dengan adanya ‘udzur
4.
Menambah dari tiga basuhan atau usapan
5.
Meminta bantuan kepada orang lain untuk membasuhkan
anggota wudhu dengan tanpa ‘udzur
6.
Membangetkan berkumur dan memasukkan air ke dalam
hidung bagi orang yang berpuasa.[6]
Sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam :
وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما (رواه أبو داود :
١٤٢)
Artinya : “Dan lakukanlah istinsyaq dengan sangat kecuali kamu dalam
keadaan puasa.” (HR.Abu Dawud : 142)
e.
Perkara-perkara yang merusak wudhu
1.
Segala sesuatu yang keluar dari kedua jalan yaitu dari
qubul maupun dubur
2.
Tidur yang ghoiru mutamakkin
3.
Hilangnya akal
4.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan istrinya ataupun
perempuan lain dengan tidak adanya penghalang
5.
Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak
tangan.[7]
B.
Tayamum
Seperti yang sudah kita ketahui sesungguhnya wudhu
merupakan syarat syahnya sholat, dan wudhu di lakukan dengan mengunakan air.
Bagi orang yang berhalangan(‘udzur) menggunakan air, untuk mengganti wudhu
cukup dengan tayamum. Tidak hanya wudhu,
mandipun bisa di ganti dengan tayamum dengan alasan ada ‘udzur.
a.
Pengertian tayamum
Menurut bahasa tayamum adalah tujuan, sedangkan menurut istilah adalah
menyampaikan debu yng suci dan mensucikan ke muka dan kedua tangan sebagai
ganti dari wudhu atau mandi ataupun sebagai ganti dari membasuh anggota yang ditentukan.[8]
Adapun dalil
pensyariatan tayamum didalam al-Qur`an, firman Allah ta’ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ
Artinya : “Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam
perjalanan atau seseorang diantara kalian baru saja buang hajat atau menggauli
wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayammum
dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut.
Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah
berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi
kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al Maidah [5] : 6).
b.
Syarat tayammum
Adapun syarat-syarat tayamum ada 5 (lima) perkara :
1.
Adanya halangan ,
baik sebab bepergian atau sebab sakit
2.
Telah masuk
waktunya sholat
3.
Mencari air
setelah masuk waktunya sholat
4.
Berhalangan
dalalm menggunakan air atas lenyapnya nyawa atau lenyapnya kegunaan (fungsi)
anggota badan
c.
Fardlunya
tayammum
Fardlunya tayammum ada 4
(empat) perkara :
1. Niat
2. Mengusap wajah
3. Mengusap kedua
tangan sampai beserta (sampai) kedua siku
4. Tertib.[10]
d. Sunahnya
tayammum
Sunahnya
tayammum ada tiga perkara :
1. Membaca
basmalah
2. Mendahulukan
tangan yang sebelah kanan dari pada yang kiri. Dan demikian pula mendahulukan
bagian atas wajahnya dari pada bagian bawah wajahnya
3. Muwalah
(susul-menyusul dengan segera)
Masih ada sunah-sunah tayamum yang lain, yang mana disebutkan di dalam
kitab-kitab yang panjang lebar pembicaraannya.[11]
e. Perkara yang
membatalkan tayammum
Perkara
yang membatalkan tayammum ada tiga perkara :
1. Segala perkara
yang membatalkan wudlu
2. Melihat adanya
air
3. Murtad yaitu terputus
keislamannya.[12]
Dengan satu kali tayammum hanya diperbolehkan satu kali sholat
fardusekalipun sholat nadzar.[13]
C.
Sholat
Menurut bahasa, Sholat artinya do’a. Sedangkan menurut istilah adalah
beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan ucapan takbir dan diakhiri
dengan ucapan salam , dengan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.[14]
a.
Syarat wajibnya sholat
Syarat wajibnya sholat ada tiga perkara:
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal.[15]
b.
Syarat sahnya sholat
Syarat sahnya sholat ada empat, yaitu :
1.
Suci
Ø Suci dari hadats,
baik hadats kecil atau hadats besar
Ø Sucinya badan
dari najis
Ø Sucinya pakaian
dari najis
2.
Mengetahui masuknya waktu sholat
3.
Menutupi aurat
4.
Menghadap qiblat.[16]
c.
Rukunnya sholat
Rukunnya sholat ada 13 perkara :
1.
Niat
2.
Berdiri bagi yang mampu pada sholat fardhu
3.
Takbirotul ihrom
4.
Membaca fatihah
5.
Ruku’
6.
Thuma’ninah di dalam ruku’
7.
Bangun dari ruku’ dan I’tidal
8.
Thuma’ninah di dalam I’tidal
9.
Sujud
10. Thuma’ninah di
dalam sujud
11. Duduk diantara
dua sujud
12. Thuma’ninah di
dalam duduk diantara dua sujud
13. Duduk pada
raka’at akhir artinya duduk yang mengiringi salam
14. Membaca tasyahud
pada duduk yang terakhir
15. Membaca sholawat
Nabi
16. Mengucap salam
yang pertama
17. Niat hendak
keluar dari sholat
18. Tertib.[17]
d.
Sunnah-sunnah dalam shalat
1.
Sunnah-sunnah shalat sebelum masuk melakukan shalat
ada dua perkara :
a.
Adzan
b.
Iqamah
2.
Sunnah-sunnah shalat setelah masuk melakukan shalat
ada dua perkara :
a.
Tasyahud yang pertama
b.
Membaca do’a qunut di dalam shalat subuh
3.
Sunnah hai-at ada 15 perkara :
1.
Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram
2.
Mengangkat kedua tangan sewaktu ruku’ dan bangun dari
ruku’
3.
Membaca do’a tawajjuh
4.
Membaca do’a isti’adzah setelah membaca do’a
iftitah
5.
Membaca dengan suara yang keras pada tempatnya
6.
Membaca “Amin” yang diucapkan mengiringai fatihah
7.
Membaca surah setelah membaca fatihah
8.
Bertakbir sewaktu hendak turun untuk ruku’
9.
Mengucap “sami’allaahu liman hamidah”pada saat
mushalli mengangkat kepalanya dari ruku’
10. Membaca tasbih
di waktu ruku’
11. Membaca tasbih
di waktu sujud
12. Meletakkan kedua
tangan pada kedua paha di waktu duduk untuk bertasyahud yang pertama dan yang
terakhir
13. Duduk iftirash
di dalam semua duduk yang terdapat dalam sholat
14. Duduk tawarruk
pada duduk yang terakhirdari sekian banyak duduk yang terdapat da;am shalat
15. Salam yang
kedua.[18]
4.
Sunnah ab’adl ada 6, yaitu:
1.
Tahiyyat awal
2.
Duduk pada saat tahiyyat awal
3.
Berdo’a qunut pada shalat subuh
4.
Berdo’a qunut pada akhir shalat witir pada pertengahan
yang kedua(akhir) dari bulan ramadlan
5.
Berdiri untuk membaca qunut
6.
Membaca shalaawat Nabi SAW pada saat tahiyyat awal dan
juga keluarga Nabi pada saat tahiyyat akhir.[19]
e.
Perkara yang membatalkan shalat
Sesuatu yang dapat membatalkan shalat ada 11 perkara :
1.
Berbicara dengan disengaja
2.
Melakukan gerakan yang banyak secara bersambung
3.
Berhadats kecil dan besar
4.
Terkena najis yang tidak di ampuni adanya
5.
Terbukanya aurot secara sengaja
6.
Merubah niat
7.
Membelakangi
qiblat
8.
Makan dan minum
9.
Tertawa berbahak-bahak
10. Murtad.[20]
III. Penutup
Thaharah
berperan sangat penting dalam ibadah shalat. Keduanya tidak bisa di pisahkan, karena
kewajiban ibadah shalat atas umat islam harus dalam keadaan suci, baik suci
badan, pakaian atau tempat. Setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja
harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil
melaksanakannya, mulai dari wudhu, tayamum yang sebagai ganti dari wudhu dan
lain-lain, sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut syara’dan ibadah shalat menjadi sempurna.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an.
Bugho (al), Mustofa.Fiqhul al-Manhaj ‘ala madzhabil imam al-syafi’i.
Pakis: Dār al-Mustofā,1431H.
Malibarī (al), Zainuddin bin Abdul Aziz.Fathul mu’in. Beirut: Dār al-Kotob al-ilmiyah,1434H.
Ghozī (al), Muhammad bin Qosim.Fathul Qorīb al-Mujīb. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah,1435H.
http://fajarnoverdi.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-definisi-wudhu.html
[2] Mustofā al-bugho, Fiqhul al-Manhaj ‘alā madzhabil imam al-syafi’ī, (pakis: Dār al-Mustofā,1431H.),33.
[4] Muhammad bin
Qosim al-Ghozī, Fathul Qorīb al-Mujīb, (Jakarta: Dār al-Kutub al-Islamiyah,1435H.),14.
[13] Zainuddin bin Abdul
Aziz al-Malibarī, Fathul mu’in, (Beirut: Dār al-Kotob al-ilmiyah,1434H.),15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar